Minggu, 20 Desember 2015

bab 6



5. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
      A.  LATAR BELAKANG
Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini, stratifikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di masyarakat.
Stratifikasi sosial sendiri memiliki sifat positif di masyarakat, contohnya adalah stratifikasi sosial yang sengaja dibentuk untuk tujuan bersama. Stratifikasi yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan wewenang dan pembagian kekuasaan resmi dalam organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan menyusun makalah yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.

B.MATERI
 Pendahuluan dan Pengertian Pelapisan Masyarakat atau sosial

Di dunia ini tidak diragukan lagi bahwa terdapat banyak sekali kelompok – kelompok dari setiap individu. Oleh karena banyaknya perbedaan dari individu membuat suatu tingkatan yang bisa disebut kasta.  Perbedaan yang dimaksud bukan tidak ada yang sama, melainkan perbedaan disini melahirkan suatu kelas atau kalangan umat manusia. Seperti yang telah disebutkan tadi menurut yang saya pelajari kasta disini diambil dari pengaruh masa hindu –budha pada zaman dulu. Mengapa demikian?

Karena menurut saya, budaya kasta  pada masa hindu – budha di Indonesia dapat mempengaruhi pola pikir umat manusia di Indonesia.  Macam – macam kasta tersebut yakni : Kasta Brahmana (golongan beragama), Kasta Ksatria (golongan pemerintahan), Kasta waisya(golongan pedagang, pengrajin), Kasta Sudra (golongan petani, buruh rendahan), dan Kasta paria (golongan pengemis). Menurut saya adanya golongan – golongan tersebut jelas melaggar hak dan kewajiban warga negara. Sebagai contoh bila negara kita dipimpin oleh seorang kasta dari ksatria (golongan pemerintahan)yang sangat otoriter sehingga hanya mementingkan kepentingaan pribadinya dan selalu mengacuhkan warga negaranya maka akan jadi seperti apa kehdupan diIndonesia ini, dan bagaimanakah nasib dari kasta sudra dan waisya yang jelas membutuhkan bantuan pemerintahan? Ya, jelas akan terlantar dan tidak akan mempunyai arah untuk hidup. Macam – macam kasta tersebut memang baik untuk dipelajari tetapi buruk bila diamalkan.

            Dari pengelompokkan golongan umat manusia tersebut lama – kelamaan akan muncul suatu pelapisan masyarakat atau sosial. Hal ini terlahir dari pemikiran masyarakat yang timbul dari budaya yang mereka lakukan sebagai pedoman mereka. Maksud dari pelapisan disini memang mirip seperti istilah kasta yang tadi saya jelaskan diatas. Membedakan kelas atau golongan dengan beberapa tingkatan.
Pelapisan masyarakat atau sosial sendiri merupakan perbedaan atau pengelompokkan golongan antar masyarakat menurut suku bangsa, harta kekayaan, keturunan, gengsi kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, penghormatan, kekuasaan ataupun yang lainnya. Sedangkan menurut para ahli sosial;

   1.      Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan masyarakat atau sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). 
    2.      Menurut Robert M. Z. Lawang pelapisan masyarakat atau  sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
   3.      Horton dan Hunt pelapisan masyarakat atau sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
   4.      Soerjono Soekanto pelapisan masyarakat atau sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
   5.      Bruce J. Cohen pelapisan masyarakat atau sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.

2.    Latar Belakang terjadinya Pelapisan Masyarakat atau Sosial
-          Pelapisan masyarakat atau sosial ini terjadi bukan dari kesengajaan manusia itu sendiri melainkan dari kebiasaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dari kehidupan sebelum mereka atau dari nenek moyang mereka sendiri. Dari situlah mereka secara cepat menyimpulkan beberapa golongan atau kaum mereka. Kebiasaan tersebut terlahir dari berbagai bidang yang setiap bidang memiliki kedudukan atau pangkat masing – masing sehingga membentuk lapisan atau kalangan didalam masyarakat. Misalnya dari bidang tinggi rendahnya ekonomi, pangkat, kekuasaan, wewenang dan lain – lain.
-          Namun pelapisan masyarakat atau sosial ini bisa jadi oleh kesengajaan manusia itu sendiri, misalnya suatu pemimpin negara mengelompokkan rakyatnya dengan beberapa golongan seperti golongan keturunan raja, golongan saudagar kaya, golongan beragama, buruh dan petani, bahkan pengemis. Atau bisa juga pengelompokkan tersebut dikarenakan gaya hidup yang seperti sekarang ini, misalnya seseorang yang tinggal didesa dengan gaya yang sederhana dan serba compang – camping ingin pergi kekota metropolitan seperti jakarta misalnya, maka secara otomatis akan menjadi bahan tertawaan warga kota, karena jelas budaya dikota dan didesa sangat berbeda. Hal ini yang membuat Indonesia sulit untuk disatukan.

        3.      Pembagian Pelapisan Masyarakat atau sosial
Pelapisan Masyarakat atau sosial ini terbagi menjadi beberapa bagian, namun yang saya ketahui hanya 3 bagian, yakni
-          Menurut segi Ekonomi
Pembagian pelapisan masyarakat melalui ekonomi ini menjadi hal yang dapat mempengaruhi masyarakat, tinggi rendahnya ekonomi ini jelas membuat perbedaan dari mulai masyarakat hingga lapisan internasional, karena setiap negara mempunyai tingkat kehidupan ekonomi yang berbeda-beda.  Oleh Perbedaan ekonomi tersebut masyarakat menjadi mengerti arti dari pelapisan masyarakat.
-          Menurut Segi Kehormatan dan keturunan
Menurut segi ini melahirkam perbedaan kasta dikalangan masyarakat dikarenakan si pelaku memiliki keturunan bangsawan atau darah biru, sehingga masyarakat akan tunduk dan merasa dibawah.
-          Akibat Pergaulan dan gaya hidup
Segi ini yang memiliki dampak yang dominan terhadap pelapisan masyarakat karena segi ini mengubah pola pikir yang menjadi budaya – budaya seperti sekarang ini, oleh karena pengaruh globalisasi yang marak sekali dan menjamur, masyarakat menjadi mudah sekali membentuk lapisan – lapisannya masing – masing , akan ada yang merasa dibawah dan merasa dilapisan paling atas.

4.  Sifat Lapisan Masyarakat atau sosial
1.      Tertutup
Membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lainnya baik ke atas mau pun kebawah. Untuk menjadi bagian dalam lapisan masyarakatan ini satu-satunya jalan adalah melalui kelahiran.
Contohnya: kasta pada masyarakatan Bali
2.      Terbuka
Tidak adanya pembatasan seseorang untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sehingga masih memiliki peluang untuk berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk pindah kelapisan masyarakat yang lebih tinggi
Contohnya : lapisan masyarakat yang berdasarkan kekayaan, pendidikan, dll

Ukuran untuk menggolong-golongkan masyarakat :
1.      Ukuran Kekayaan
2.      Ukuran Kekuasaan
3.      Ukuran Kehormatan
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan

5.   Kesamaan Derajat
Pengertian
Kesamaan derajat itu merupakan suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat  sehingga menimbulkan efek timbal balik dan saling menguntungkan sesamanya (simbiosis mutualisme), maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Dari pengertian tadi dan sebelumnya yakni pelapisan masyarakat atau sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan yang kompleks, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Dan tidak bisa dipungkiri lagi bahwa setiap umat manusia memiliki tingkatan derajat dan lapisan – lapisan masyarakat tersendiri. Jika tidak, makan seluruh ekosistem umat manusia tidak akan seimbang.

6.   Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

            Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

1. Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat

Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

bab 7



KATA PENGANTAR


Pertama-tama saya panjatkan kehadiran allah SWT yang telag memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdullilah tepat pada waktunya yang berjudul “Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan”.
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu sosial Dasar (softskil). Pemahaman tentang penduduk dan hal – hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu masalah dapat diselesaikan dan dihindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.
            Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak JUNAEDI ABDILLAH selaku Dosen Ilmu Sosial Dasar, Universitas Gunadarma. Makalah ini,  tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena saya juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena itu arahan, koreksi dan saran, sangat saya harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.



MATERI


Masyarakat
Pengertian para tokoh mengenai masyarakat.
Masyarakat menurut M.J. Herskovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
Masyarakat menurut J.L Gillin dan J.P Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama
Masyarakat menurut Ralph Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasi dirinya berpikir tentang dirinya dalam suatu kesatuan sosial dalam batas-batas tertentu
Masyarakat menurut S.R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur
Masyarakat menurut Hasan Shadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain

MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang tinggal di perkotaan yakni daerah yang lebih maju dan berkembang. Sedangkan masyarakat pedasaan merupakan masyarakat yang beertempat tinggal di kawasan pedesaan yakni daerah yang masih alami atau belum ada perubahan dalam pembangunan yang signifikan. Nah lalu apa bedanya masyarakat perkotaan dan pedesaan dalam suatu hal misalnya dalam hal kehidupan sosial masyarakat, dalam hal peluang kerja dan lain-lain. Mari kita bahas satu per satu.
Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang hidup di perkotaan yakni daerah yang sudah berkembang dan lebih modern di banding daerah pedesaan. Suatu daerah pastilah memiliki pengaruh bagi masyarakatnya misalnya perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar, sehingga masyarakat akan terpengaruh oleh kebudayaan -kebudayaan dari luar yang cenderung memberikan dampak negatif. Alur kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan setiap individu, mengakibatkan lebih disiplinnya masyarakat di perkotaan, dan orang perkotaan cenderung lebih bisa mengurus dirinya sendiri atau lebih individualisme. Dalam aspek pengetahuan teknologi dan komunikasi, orang perkotaan cenderung lebih baik ketimbang
pedesaan karena di perkotaan teknologi dan komunikasi cenderung berkembang ketimbang di pedesaan. Namun ada juga sisi negatif masyarakat di pedesaan yakni kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala masyarakat perkotaan tidak terlalu memikirkan masalah keagamaannya karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja, dan lebih mengejar ambisi-ambisi dunia saja. Adalagi yang berbeda dalam masyarakat pedesaan yakni kehidupan gotong royong, gotong royong di dalam masyarakat perkotaan cenderung kurang karena masyarakat perkotaan lebih individualis. Nah Setelah kita ketahui mengenai masyarakat perkotaan

HUBUNGAN KOTA DAN DESA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir¬montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa. Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.
Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
PengertianMasyarakatPerkotaan
      Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. 
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Tipe Masyarakat
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.     masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2.    masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :

masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti                   gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
·      masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
Perbedaan masyarakat desa dan kota, antara lain:
- Jumlah dan kepadatan penduduk
- Lingkungan hidup
- Mata pencaharian
- Corak kehidupan sosial
- Stratifikasi sosial
- Mobilitas sosial
- Pola interaksi sosial
- Solidaritas sosial
Aspek Positif dan Negatif
Secara umum, seyogyanya lingkungan perkotaan harus mengandung 5 unsur, antara lain:
1. Unsur Wisma, diharapkan:
- dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk di masa yang akan datang
- memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidupan yang layak dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya, merupakan jaminan bag kehidupan bermasyarakat. Penyedia lapangan kerja bagi suatu kota dapat dilakukan dengan cara menyediakan ruang
3. Marga, berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubungan kota itu dengan kota-kota lainnya (hubungan eksternal)
4. Suka. Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan kesenian.
5. Penyempurnaan.
Pencapaian persyaratan diatas hendaknya dituangkan ke dalam suatu kebijaksanaan dasar yang dikaitkan dengan pengembangan wilayah dan interaksi kota dan sekitarnya secara berimbang dan harmonis. Untuk itu semua, maka tugas dan fungsi aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan:
- Aparatur kota harus dapat menangani pelbagai masalah yang timbul di kota
- Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat agar tidak disusul dengan masalah lainnya
- Masalah keamanan kota harus ditangani dengan baik
- Dalam rangka pemekaran kota, harus ditingatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten.
Rumusan pengembangan kota tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut:
- Menekan angka kelahiran
- Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggir kota
- Membendung urbanisasi
- Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
- Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada di sekitar kota besar.
- Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
Pengertian desa/pedesaan

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.

Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Sedang menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :

a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.

Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.

Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh actor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan.

Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik.

Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para klebun.

Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia.

Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan,
tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.

Ciri-ciri masyarakat desa
Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan
kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan
simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.

b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka
mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang
berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.

c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan
keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif,
perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja.(lawannya Universalisme)

d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh
berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang
sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).

e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara
pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa
tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott
Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh
dari luar.

Ciri-ciri masyarakat perdesaan yaitu :
a. Didalam masyarakat perdesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c. Sebagian besar warga masyarakat perdesaan hidup dari pertanian.
d. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat.

UNSUR-UNSUR DESA
Daerah dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak beserta penggunaanya, termasuk juga unsur lokasi, luas atau batasPenduduk adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.Corak kehidupan di desa didasarkan pada ikatan kekeluargaan yang erat.Masyaakat merupakan sesuatu gemeinschaft yang memiliki unsur gotong royong yang kuat.

Gejala masyarakat perdesaan
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
Konflik
Kontraversi
Kompetisi
Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 )