BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. 
1RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hak azasi
manusia?
2. Apa saja permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?
2. Apa saja permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?
 TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pengertian dari hak
azasi manusia
2. Untuk mengetahui permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia
3. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
2. Untuk mengetahui permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia
3. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
BAB II
LANDASAN TEORI
Hak
Asasi Manusia(HAM) adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma,[1] yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak[3] sebagai
hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah
manusia, "[4] dan
yang" melekat pada semua manusia "[5] terlepas
dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini
berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1] dan ini
egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[3] HAM
membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain.[1][3] Mereka
tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan
tertentu;[3] misalnya,
hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan, dan eksekusi.[7]
Doktrin
dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional,
lembaga-lembaga global dan regional.[3] Tindakan
oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar
dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM[8] menunjukkan
bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat
dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi
manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus
memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan
pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi
memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang
berkelanjutan;[9] sementara
ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak [5] seperti
hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan,
larangan genosida, kebebasan berbicara,[10] atau hak
atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus
dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia;[1] beberapa
pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum
untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai
standar yang lebih tinggi.[1]
Banyak
ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan
pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust,[6]berpuncak
pada adopsi dari Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno
tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal.[11] Pelopor
sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul
sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol
selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson,
dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.[6] Dari
dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad
kedua puluh,[12] mungkin
sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang,[6] sebagai
realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk
kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.[5]
Contoh Pelanggaran HAM
1.      Penindasan
serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2.      Menghambat
dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat
dan oposisi.
3.      Hukum
diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.      Manipulatif
dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa
dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5.      Penegak
hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6.      Deskriminasi
adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara
langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras,
etnis, serta agama.
7.      Penyiksaan
merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun
rohani.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa
ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri
khusus hak asasi manusia. 
1.      Tidak
dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak
dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak
sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.      Hakiki,
HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.      Universal,
HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara
garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut
macam-macam HAM. 
1.     
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·        
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
·        
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·        
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·        
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang
diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.     
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
·        
Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·        
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·        
Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta
mendirikan organisasi politik lainnya.
·        
Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.     
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga
pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan
juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·        
Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta
pemerintahan.
·        
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
·        
Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.     
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·        
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·        
Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·        
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau
utang piutang.
·        
Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·        
Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.     
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap
tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·        
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·        
Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan,
penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.     
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan
dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·        
Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·        
Hak mendapatkan pengajaran.
·        
Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga
minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia.
Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita
seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang
masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda Tanya
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda Tanya
BAB III
PENUTUP
 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum.
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Lalu ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yaitu sebagai
berikut :
A.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
B.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
C. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
REFRENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar